mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara pada kasus korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan membahayakan negara rp1,2 miliar di 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, pada terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama serta memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara kepada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi serta mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang ataupun pihak lain.
Informasi Lainnya:
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Tips Memilih Tas
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yakni zulkifli somad serta arifuddin yasak juga sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 perihal tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap pada angka ini menyampaikan nota keuangan selama sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas di apbdp 2004 kota jambi agar mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar yang disahkan dprd kota jambi dan disetujui dengan zulkifli somad dijadikan ketua dewan ketika tersebut.
kedua terdakwa serta menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.
setelah disetujui anggarannya dengan begini dilaksanakanlah proyek tersebut dan menyewa arifuddin yasak dan ketika itu dijadikan kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya menyelesaikan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan mobil damkar tersebut pas dengan surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya dan sudah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa dalam angka ini adalah menyetujui hendak dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar itu dan sudah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan juga terdakwa di angka ini, untuk melaksanakan proyek itu tidak mengikuti proses selama pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa dan ditemani kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan supaya mendengar pembelaan.