mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk untuk diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) tapi surat panggilan kembali ke kpk karena alamat rama selama surat telah tidak ada selama data kependudukan.
saya tegaskan lagi saya diperiksa dibuat saksi, bukan atas dugaan suap tapi saya belum kenal persis bagaimana yang akan ditanyakan, kasih saya kesempatan agar menjalani pemeriksaan dulu, kian rama.
Informasi Lainnya:
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Ini Pemenang Indonesian Master 2013
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
ia mengaku mempelajari ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya hapal melalui ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk mengenai jumlah dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.
rama dan disebut-sebut dalam persentasi korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.
dalam persentasi ini kpk telah memutuskan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam bidang impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan melayani kejutan atau janji terkait kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.