jaksa agung basrief arief mengatakan bahwa terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk di mendaftar pencarian pihak (dpo).
saya kira hari ini waktunya itulah, yaitu dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, papar jaksa agung selama kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.
menurut jaksa agung, penetapan status dpo pada susno duadji sudah tentu berimbas dalam pencekalan.
kalau telah begitu (status dpo) daripada kementerian hukum serta ham tentu telah ditindaklanjuti, ucapnya.
Informasi Lainnya:
sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono telah memerintahkan kapolri serta jaksa agung meyakinkan proses hukum berjalan dengan adil pada kasus hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.
presiden menyampaikan rakyat menginginkan penegakan hukum dan adil dan benar, oleh karenanya kepolisian dan kejaksaan agung mesti memperhatikan keperluan penduduk itu.
rakyat hendak hukum ditegakkan, rakyat ingin negara serta pemerintah, tergolong kepolisian juga kejaksaan berfungsi serta jalankan tugas melalui bagus, tutur presiden.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji di kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). setelah dengan proses yang alot, proses eksekusi itu tak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.