Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi juga informatika direktorat jenderal info juga komunikasi publik akan terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional juga badan penyelenggara jaminan sosial pada penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, juga advokasi dirjen info dan komunikasi publik, freddy h. tulung, dalam dialog publik dalam universitas pekalongan, selasa, menyampaikan bahwa uu sjsn serta bpjs telah disosialisasikan ke daerah dari 2012 dan mau mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs sudah disosilisasikan selama warga dengan kegiatan dialog publik, diskusi interaktif, dan info ke media massa. oleh karena itu, aktifitas solisialisasi ini akan terus digiatkan agar masyarakat membeli Informasi yang gamblang pada keuntungan diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, ujarnya.

ia menyampaikan kiranya sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem jaminan sosial nasional, pemerintah ingin memberikan garansi sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal bermanfaat dalam pelaksanaan sjsn, yakni mengenai asas, tujuan, serta prinsip. sjsn diadakan menurut asas kemanusiaan, faedah, juga keadilan sosial bagi semua rakyat indonesia, serta memberikan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan layak, katanya.

selain tersebut, kata dia, sjsn diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial dan digunakan agar pengembangan web juga kepentingan audien.

ia menyampaikan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 tentang bpjs dikenalkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yakni bpjs kesehatan dan akan mulai beroperasi 1 januari 2014 dan bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan ingin menyelengarakan web jaminan kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan di website jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, serta garansi kematian, katanya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyatakan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tidak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya dalam sisi programnya saja. mau ternyata, kami dijadikan badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn juga sudah menyosialisasikan, katanya.