pengadilan tinggi hongkong senin tadi memulai sesi persidangan atas permohonan seorang wanita transeksual dan bersikukuh untuk menikahi kekasihnya makanya adalah kasus bersejarah dalam kota itu.
wanita terlahir laki-laki itu dikenal berinisial w serta sekarang memasuki usia kepala tiga. dia mengajukan permohonan ini karena ajaran menyebutkan pernikahan cuma mungkin dilakukan oleh pasangan dan berjenis kelamin berbeda dari lahir.
dia beralasan dia sudah menjalani operasi ganti kelamin dan disubsidi pemerintah dan sudah mendapat status jenis kelamin hawa dalam kartu pengenalnya sejak memulai mengajukan jumlah ini 2010 2012.
kantor catatan sipil hongkong menungkapkan w tidak mampu menikahi kekasihnya karena pada akta kelahirannya dia adalah pria.
Informasi Lainnya:
kami menyampaikan kiranya hukum pernikahan sebetulnya bisa serta seharusnya mengakui bahwa identitas seksual bisa diganti, kata penasihat hukum w, david pannick, dalam permohonan awalnya.
hak untuk menikah adalah suatu hal yang fundamental... akta kelahiran merupakan catatan fakta sejarah, ujarnya. dia serta menyampaikan dengan medis, psikologis, juga sosial w adalah perempuan.
jaksa sudah mengatakan hukum dan telah ada tidak mengakomodasi pernikahan transeksual, demikian afp.