Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, diantara komisi pemilihan umum (kpu) serta komisi penyiaran indonesia (kpi), tenntang pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena ingin pengaturan itu akan diperkuat dalam peraturan kpu, kata anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, kebetulan pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan begini nanti dijelaskan selama sana saja, papar anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu selama jakarta, rabu.

kpi bertemu kpu, rabu, guna membahas tentang perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan agar mencabut ayat 4 pasal 45 juga seluruh ayat dalam pasal 46 selama pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi dan dewan pers, supaya menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.

kami akan tetap berpatokan pada undang-undang nomor 8 tahun 2012 juga menyepakati pilihan keuntungan tenntang penafsiran selama hal implementasi kampanye dalam penyiaran, tuturnya.

menurut dia, pkpu tentang penyelenggaraan kampanye usah mendapat sampingan pasal mengenai pembatasan kampanye.

berkaitan melalui berubahnya pasal peraturan itu, pkpu nomor 1 tahun 2013 ingin disempurnakan, terutama berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran juga promo di masa kampanye terbuka.

kpu juga kpi dan berencana menggarap pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, guna membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.

usai mencari kesepakatan melalui kpi dan dewan pers, kpu akan mengadakan rapat pleno guna menentukan revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa di masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring akan ditangani dengan dewan pers, ternyata media penyiaran oleh kpi.

kpi sendiri hendak terserah pada pedoman pelaku penyiaran serta standar website siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada pada kementerian komunikasi dan Informasi (kemkominfo) merujuk dalam uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.