Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso mengatakan putusan mahkamah konstitusi yang menyerahkan kuasa pada dpd untuk mengajukan serta membicarakan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan seperti dan dicari dpd.

saya harap dpr akan mematuhi putusan mk soal kewenangan dpd selama proses legislasi bersama dpr serta presiden. hanya saja dpd belum bisa ikut menentukan serta ketok palu selama paripurna dpr bersama presiden, kata priyo budi santoso dalam `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara yang lain di dialog itu merupakan, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, serta pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi pada uu no 27 tahun 009 mengenai md3 dan uu no 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundangan telah membesarkan kewenangan dpd, biarpun baru separuh dan diimpikan oleh dpd.

Yang Lain: cincin perak murah - cincin perak murah - cincin couple - cincin perak murah

meskipun dpd telah memiliki kewenangan untuk mengajukan serta membahas ruu bersama dpr, tutur dia, tapi belum memiliki hak agar ikut mengambil langkah.

dpd juga belum mempunyai hak angket, hak interpelasi, hak menungkapkan aspirasi, juga sebagainya. namun, putusan mk itu adalah momentum penting terhadap dpd supaya berperan lebih aktif di proses pembahasan ruu, katanya.

politisi partai golkar ini menambahkan, selanjutnya tergantung selama langkah dod ri supaya meyakinkan dpr ri serta tokoh-tokoh nasional dalam menciptakan peran itu.

ketua dpd irman gusman menyampaikan putusan mk tersebut menyerahkan kewenangan lebih besar kepada dpd agar merumuskan dan membahas ruu bersama dpr, terutama ruu yang mengenai melalui otonomi daerah.

irman harapkan, melalui keterlibatan dpd selama pembicaraan ruu maka akan tambah meningkatkan produktivias dan nilai koleksi uu yang dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami ketika ini dan penting prosesnya lagi, sehingga mekanisme legislasi pas melalui putusan mk, katanya.