pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang berdampak pada negara rp84 juta.
jaksa penuntut umum (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin di jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri.
kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan jumlah dugaan korupsi pengadaan sapi pada kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 juga pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam kasus proyek dikerjakan pada dinas peternakan juga perikanan selama kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap sesudah diperiksa sementara proyek pengadaan sapi ini tak sesuai dengan spesifikasi serta tidak memenuhi kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina juga 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji juga banyak 16 ekor terjangkit penyakit serta sementara sapi tak mampu tambah besar biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut akan dilanjutkan di pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.